BANDUNG, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan dan mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Sabtu (21/11/2015) malam. 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep. 1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015. 

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, kenaikan UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat rata-rata 11,5 persen. 

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan, keputusan ini merupakan hasil terbaik atas perjuangannya kepada Presiden Joko Widodo. 

Menurut dia, kenaikan persentase sebesar 11,5 persen sudah hasil maksimal, meskipun para buruh menuntut kenaikan upah sebesar 25 persen. 

"Di PP No 78/2015 sudah termaktub dengan jelas bahwa kenaikan harus 11,5 persen. Jadi, tidak mungkin kami di luar angka itu karena kita tidak ingin menentang sebuah keputusan yang ditandatangani oleh simbol negara, yaitu Presiden," ujar Aher. 

Jika memang ada kaum buruh yang masih protes dengan hasil ini, Aher mengatakan, pemerintah tidak akan menutup telinga. 

"Yang protes tetap kami tampung dan disampaikan ke pemerintah pusat. Bagaimanapun, keputusan ini bisa berubah kalau PP-nya berubah," katanya. 

Dalam keputusan itu, Kabupaten Karawang tetap menjadi daerah dengan UMK paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya, yakni Rp 3.330.505. 

Sementara itu, UMK terendah yaitu Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 1.324.620. 

Selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat yaitu Rp 2.005.885. Rata-rata UMK di Jawa Barat Rp 2.147.395,34. 

UMK rata-rata per wilayah di Jawa Barat adalah sebagai berikut:
1. Wilayah Priangan Timur Rp 1.451.861,52 
2. Wilayah Ciayumajakuning Rp 1.528.219 
3. Wilayah Bandung Raya Rp 2.346.852
4. Wilayah Bogor Raya Rp 2.482.733,33 
5. Wilayah Bekasi Raya Rp 2.999.350.

Berikut data lengkap besaran UMK 2016 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat: 
1. Kota Banjar - Rp. 1.327.965 
2. Kabupaten Cianjur - Rp. 1.837.520 
3. Kabupaten Cirebon - Rp. 1.592.220 
4. Kota Cirebon - Rp. 1.608.945 
5. Kota Sukabumi - Rp. 1.834.175 
6. Kota Tasikmalaya - Rp.1.641.280 
7. Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375 
8. Kabupaten Kuningan - Rp 1.364.760 
9. Kabupaten Garut - Rp. 1.421.625 
10. Kabupaten Majalengka - Rp. 1.409.360 
11. Kota Bandung - Rp. 2.626.940 
12. Kabupaten Bogor - Rp. 2.960.325 
13. Kabupaten Tasikmalaya - Rp. 1.632.360 
14. Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319 
15. Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620 
16. Kabupaten Indramayu - Rp. 1.665.810 
17. Kabupaten Bandung - Rp. 2.275.715 
18. Kabupaten Bandung Barat - Rp. 2.280.175 
19. Kabupaten Sumedang - Rp. 2.275.715 
20. Kota Cimahi - Rp. 2.275.715 
21. Kota Depok - Rp. 3.046.180 
22. Kota Bogor - Rp. 3.022.765 
23. Kabupaten Sukabumi - Rp 2.195.435 
24. Kota Bekasi - Rp. 3.327.160 
25. Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505 
26. Kabupaten Purwakarta - Rp. 2.927.990 
27. Kabupaten Subang - Rp. 2.149.720 

Berikut tiga kota/kabupaten dengan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat: 
1. Kabupaten Karawang - Rp. 3.330.505 
2. Kota Bekasi - Rp. 3.327.160 
3. Kabupaten Bekasi - Rp. 3.261.375 

Berikut tiga kota/kabupaten dengan UMK terendah di Provinsi Jawa Barat: 
1. Kabupaten Pangandaran - Rp. 1.324.620 
2. Kota Banjar - Rp. 1.327.965 
3. Kabupaten Ciamis - Rp. 1.363.319

0 comments:

Post a Comment

 
Top