Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng 2016 telah ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 20 November 2015. Penetapan UMK 2016, menggunakan formula Peraturan Gubernur (Pergub) dan sebagian menerapkan PP tentang Pengupahan.
UMK 2016 berlaku 1 Januari 2016, berikut Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah Tahun 2016 :
- Kab Demak Rp 1.745.000
- kab Kendal Rp 1.639.000
- Kab Semarang Rp 1.610 .000
- Kota Semarang Rp 1.909.000
- Kota Salatiga Rp 1.450.953
- Kab Grobogan : Rp 1.305.000
- Kab Blora : Rp 1.328.000
- Kab Kudus ; Rp 1.608.200
- Kab Jepara : Rp 1.350.000
- Kab Pati : Rp 1.310.000
- Kab Rembang Rp 1.300.000
- Kab Boyolali Rp 1.403.500
- Kota Surakarta : Rp 1.418.000
- Kab Sukoharjo Rp 1.396.000
- Kab Sragen Rp 1.300.000
- Kota Magelang ; Rp 1.341.000
- Kab Wonosobo : Rp 1.326.000
- Kab Kebumen ; Rp 1.324.000
- Cilacap kota ; Rp 1.608.000
- Cilacap timur : Rp 1.490.000
- Cilacap Barat : Rp 1.483.000
- Kab Banjarnegara ; Rp 1.265.000
- Kab Purbalingga : Rp 1.377.500
- Kota Pekalongan : Rp 1,500.000
- Kab Pekalongan : Rp 1.463.000
- Kab Tegal : Rp 1.373.000
- Kota Tegal ; Rp 1.385.000
- Kab Brebes : Rp 1.310.000
- Kab Magelang ; Rp 1.410.000
- Kab Batang ; Rp 1.467.500
- Kab Temanggung; Rp 1.313.000
- Kab Banyumas ; Rp 1.350.000
- Kab Wonogiri ; Rp 1.293.000
- Kab Klaten : Rp 1.400.000
- Kab Pemalang : Rp 1.325.000
- Kab Karangnyar ; Rp 1.420.000
- Kab Purworejo ; Rp 1.300.000
0 comments:
Post a Comment